Nama : Annisa Fitry
Kelas
: 4eb23
NPM : 29210560
KODE ETIK DOKTER HEWAN
Etika Veteriner
Etika pada dasarnya adalah tentang
nilai-nilai dan berkaitan dengan moral. Etika berasal dari kata “ethikos”
(Yunani kuno) yang menekankan sifat/karakter perorangan/individu dan “ethos”
yang berarti “yang baik, yang layak”. Etika adalah segala nilai
yang dianggap baik dan buruk untuk sebuah profesi yang berlaku di dunia dan
menjadi batasan-batasan bagi para anggota profesi tersebut dalam hal tindakan,
prilaku dan sikapnya dalam menjalankan profesinya.
Kode
Etik Veteriner ( Pengertian, Isi, dan Sanksi )
Etik ( ethics ) yaitu ilmu tentang
kesusilaan yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup di dalam masyarakat
untuk mengetahui mana yang patut dilakukan dan yang tak patut dilakukan. Etika
Veteriner (Veterinary Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan
ilmu kedokteran dengan hewan.
Ada 4 Jenis Etika Veteriner :
1.
Etika Veteriner Deskriptif adalah yang
secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik
buruknya oleh masyarakat.
2.
Etika Veteriner Profesi (profesional)
adalah kesepakatan anggota organisasi profesinya.
3.
Etika Veteriner Administratif adalah
yang diatur pemerintah, berkekuatan hukum dan dapat diberi sanksi.
4.
Etika Veteriner Normatif adalah
norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai profesi
veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma
Kesejahteraan Hewan.
·
Kewajiban Umum Dokter Hewan
Pasal
1 Dokter
Hewan merupakan Warga Negara yang baik yang memanifestasikan dirinya dalam cara
berfikir, bertindak dan menampilkan diri dalam sikap dan budi pekerti luhur dan
penuh sopan santun.
Pasal
2 Dokter
Hewan diharapkan menjunjung tinggi Sumpah/Janji Kode Etik Dokter Hewan.
Pasal
3 Dokter
hewan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan
usaha pelestarian sumber daya alam.
Pasal
4 Dokter
Hewan tidak mencantumkan gelar yang tdak ada relevansinya dengan profesi yang
dijalankannya.
Pasal
5 Dokter
Hewan wajib mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku.
Pasal
6 Dokter
Hewan wajib berhati – hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan
teknik therapi atau obat baru yang belum teruji kebenarannya.
Pasal
7 Dokter
Hewan menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan kecuali dengan
keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak klien sendiri.
·
Kewajiban Terhadap Profesi
Pasal
8 Dokter
Hewan dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus
yang berlaku sehingga citra profesi dan korsa terpelihara karenanya.
Pasal
9 Dokter
Hewan wajib selalu mempertajam pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan
perilakunya dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
Kedokteran Hewan.
Pasal
10 Dokter
Hewan yang melakukan praktek hendaknya memasang papan nama sebagai informasi
praktek yang tidak berlebihan.
Pasal
11 Pemasangan
iklan dalam media masa hanya dalam rangka pemberitahuan mulai dibuka, pindah
atau penutupan prakteknya.
Pasal
12 Dokter
Hewan dianjurkan menulis artikel dalam media masa mengenai Kedokteran Hewan
dalam rangka kesejahteraan hewan dan pemiliknya.
Pasal
13 Dokter
Hewan tidak membantu atau mendorong adanya praktek illegal bahkan wajib
melaporkan bilamana mengetahui adanya praktek illegal itu.
Pasal
14 Seorang
yang bukan Dokter Hewan tidak diperbolehkan menggantikan praktek Dokter Hewan.
·
Kewajiban Terhadap Pasien
Pasal
15 Dokter
Hewan memperlakukan pasien dengan penuh perhatian dan kasih sayang sebagaimana
arti tersebut bagi pemiliknya, dan menggunakan segala pengetahuannya,
ketrampilannya dan pengalamannya untuk kepentingan pasiennya.
Pasal
16 Dokter
Hewan siap menolong pasien dalam keadaan darurat dan atau memberikan jalan
keluarnya apabila tidak mampu dengan menunjuk ke sejawat lainnya yang mampu
melakukannya.
Pasal
17 Pasien
yang selesai dikonsultasikan oleh seorang sejawat wajib dikembalikan kepada
sejawat yang meminta konsultasi.
Pasal
18 Dokter
Hewan dengan persetujuan kliennya dapat melakukan Euthanasia (mercy sleeping),
karena diyakininya tindakan itulah yang terbaik sebagai jalan keluar bagi
pasien dan kliennya
·
Kewajiban Terhadap Klien
Pasal
19 Dokter
Hewan menghargai klien untuk memilih Dokter Hewan yang diminatinya.
Pasal
20 Dokter
Hewan menghargai klien untuk setuju/tidak setuju dengan prosedur dan tindakan
medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan akan alasan
– alasannya sesuai dengan ilmu Kedokteran Hewan.
Pasal
21 Dokter
Hewan tidak menanggapi keluhan (complain) versi klien mengenai sejawat lainnya.
Pasal
22 Dokter
Hewan melakukan klien education dan memberikan penjelasan mengenai penyakit
yang sedang diderita atau yang mungkin dapat diderita (preventive medicine)
hewannya dan kemungkinan yang dapat terjadi. Dalam beberapa hal yang dianggap
perlu DOkter Hewan bertindak transparan.
·
Kewajiban Terhadap Sejawat Dokter Hewan
Pasal
23 Dokter
Hewan memperlakukan sejawat lainnya seperti dia ingin diperlakukan seperti
terhadap dirinya sendiri
Pasal
24 Dokter
Hewan tidak akan mencemarkan nama baik sejawat Dokter Hewan lainnya.
Pasal
25 Dokter
Hewan wajib menjawab konsultasi yang diminta sejawatnya menurut pengetahuan,
ketrampilan dan pengalaman yang diyakininya benar.
Pasal
26 Dokter
Hewan tidak merebut pasien dan atau menyarankan kepada klien berpindah dari
Dokter Hewan sejawatnya.
·
Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
Pasal
27 Dokter
Hewan wajib memelihara bahkan meningkatkan kondisi dirinya sehingga selalu
berpenampilan prima dalam menjalankan profesinya.
Pasal
28 Dokter
Hewan tidak mengiklankan kelebihan dirinya secara berlebihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar