Sabtu, 09 November 2013

PENYIMPANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI TERHADAP SUATU PERUSAHAAN


PENYIMPANGAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI TERHADAP SUATU PERUSAHAAN


Di Susun Oleh :
Fani Usnaeni (22210597)
Winda Rahayu (28210530)
Annisa Fitry (29210560)
Muthiah Samrati R (24210877)
Irandika Nugraha (23210589)

Kelas : 4eb23
Universitas Gunadarma

Thn. 2013-2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI 
Etika Profesi Akuntansi adalah Merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan.
Prinsip etika yang tercantum dalam kode etik akuntan Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.      Kepentingan 
PublikSetiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4.      Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5.      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
6.      Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.      Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

·         Kasus Penyimpangan Etika Akuntansi Pada Suatu Perusahaan :
Kasus KAP Andersen dan Enron Kasus KAP Andersen dan Enron terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2 Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Andersen mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan, dengan memanipulasi laporan keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya Enron menyatakan bahwa pada periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut, perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.

·         Pembahasan kasus :
Pelanggaran etika dan prinsip profesi akuntansi telah dilanggar dalam kasus ini, yaitu pada prinsip pertama berupa pelanggaran tanggung jawab profesi untuk memelihara kepercayaan masyarakat pada jasa professional seorang akuntan. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Hal yang membedakan suatu profesi akuntansi adalah penerimaan tanggungjawab dalam bertindak untuk kepentingan publik. Oleh karena itu tanggungjawab akuntan profesional bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien atau pemberi kerja, tetapi bertindak untuk kepentingan publik yang harus menaati dan menerapkan aturan etika dari kode etik.
Karena tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasilusaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum diI ndonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi auditor untuk menyatakan pendapatnya, atauapabila keadaan mengharuskan, untuk menyatakan tidak memberikan pendapat.Baik dalam halauditor menyatakan pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harusmenyatakan apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkanIkatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesiamengharuskan auditor menyatakan apakah, menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuaidengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanyaketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalandibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
Prinsip kedua yaitu kepentingan publik juga telah dilanggar dalam kasus ini. Seorang akuntan seharusnya tidak hanya mementingkan kepentingan klien saja, tapi juga kepentingan public. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

Jumat, 18 Oktober 2013

Etika Profesi

Nama   : Annisa Fitry
Kelas   : 4eb23
NPM   : 29210560

KODE ETIK DOKTER HEWAN

Etika Veteriner
Etika pada dasarnya adalah tentang nilai-nilai dan berkaitan dengan moral.  Etika berasal dari kata “ethikos” (Yunani kuno) yang menekankan sifat/karakter perorangan/individu dan “ethos” yang berarti “yang baik, yang layak”.  Etika adalah segala nilai yang dianggap baik dan buruk untuk sebuah profesi yang berlaku di dunia dan menjadi batasan-batasan bagi para anggota profesi tersebut dalam hal tindakan, prilaku dan sikapnya dalam menjalankan profesinya.

Kode Etik Veteriner ( Pengertian, Isi, dan Sanksi )
Etik ( ethics ) yaitu ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup di dalam masyarakat untuk mengetahui mana yang patut dilakukan dan yang tak patut dilakukan. Etika Veteriner (Veterinary Ethics) adalah membahas mengenai isu moral dalam hubungan ilmu kedokteran dengan hewan.

Ada 4 Jenis Etika Veteriner :
1.      Etika Veteriner Deskriptif adalah yang secara umum perilaku sebagai profesi dan individu yang langsung terlihat baik buruknya oleh masyarakat.
2.      Etika Veteriner Profesi (profesional) adalah kesepakatan anggota organisasi profesinya.
3.      Etika Veteriner Administratif adalah yang diatur pemerintah, berkekuatan hukum dan dapat diberi sanksi.
4.      Etika Veteriner Normatif adalah norma-norma etika yang benar dan tepat yang dalam berperilaku sebagai profesi veteriner termasuk terhadap hewan atau disepakati sebagai norma-norma Kesejahteraan Hewan.



·         Kewajiban Umum Dokter Hewan
Pasal 1 Dokter Hewan merupakan Warga Negara yang baik yang memanifestasikan dirinya dalam cara berfikir, bertindak dan menampilkan diri dalam sikap dan budi pekerti luhur dan penuh sopan santun.
Pasal 2 Dokter Hewan diharapkan menjunjung tinggi Sumpah/Janji Kode Etik Dokter Hewan.
Pasal 3 Dokter hewan tidak akan menggunakan profesinya bertentangan dengan perikemanusiaan dan usaha pelestarian sumber daya alam.
Pasal 4 Dokter Hewan tidak mencantumkan gelar yang tdak ada relevansinya dengan profesi yang dijalankannya.
Pasal 5 Dokter Hewan wajib mematuhi perundangan dan peraturan yang berlaku.
Pasal 6 Dokter Hewan wajib berhati – hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik therapi atau obat baru yang belum teruji kebenarannya.
Pasal 7 Dokter Hewan menerima imbalan sesuai dengan jasa yang diberikan kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan kehendak klien sendiri.

·         Kewajiban Terhadap Profesi
Pasal 8 Dokter Hewan dalam menjalankan profesinya wajib mematuhi persyaratan umum dan khusus yang berlaku sehingga citra profesi dan korsa terpelihara karenanya.
Pasal 9 Dokter Hewan wajib selalu mempertajam pengetahuan, keterampilan dan meningkatkan perilakunya dengan cara mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kedokteran Hewan.
Pasal 10 Dokter Hewan yang melakukan praktek hendaknya memasang papan nama sebagai informasi praktek yang tidak berlebihan.
Pasal 11 Pemasangan iklan dalam media masa hanya dalam rangka pemberitahuan mulai dibuka, pindah atau penutupan prakteknya.
Pasal 12 Dokter Hewan dianjurkan menulis artikel dalam media masa mengenai Kedokteran Hewan dalam rangka kesejahteraan hewan dan pemiliknya.
Pasal 13 Dokter Hewan tidak membantu atau mendorong adanya praktek illegal bahkan wajib melaporkan bilamana mengetahui adanya praktek illegal itu.
Pasal 14 Seorang yang bukan Dokter Hewan tidak diperbolehkan menggantikan praktek Dokter Hewan.
·         Kewajiban Terhadap Pasien
Pasal 15 Dokter Hewan memperlakukan pasien dengan penuh perhatian dan kasih sayang sebagaimana arti tersebut bagi pemiliknya, dan menggunakan segala pengetahuannya, ketrampilannya dan pengalamannya untuk kepentingan pasiennya.
Pasal 16 Dokter Hewan siap menolong pasien dalam keadaan darurat dan atau memberikan jalan keluarnya apabila tidak mampu dengan menunjuk ke sejawat lainnya yang mampu melakukannya.
Pasal 17 Pasien yang selesai dikonsultasikan oleh seorang sejawat wajib dikembalikan kepada sejawat yang meminta konsultasi.
Pasal 18 Dokter Hewan dengan persetujuan kliennya dapat melakukan Euthanasia (mercy sleeping), karena diyakininya tindakan itulah yang terbaik sebagai jalan keluar bagi pasien dan kliennya

·         Kewajiban Terhadap Klien
Pasal 19 Dokter Hewan menghargai klien untuk memilih Dokter Hewan yang diminatinya.
Pasal 20 Dokter Hewan menghargai klien untuk setuju/tidak setuju dengan prosedur dan tindakan medik yang hendak dilakukan Dokter Hewan setelah diberi penjelasan akan alasan – alasannya sesuai dengan ilmu Kedokteran Hewan.
Pasal 21 Dokter Hewan tidak menanggapi keluhan (complain) versi klien mengenai sejawat lainnya.
Pasal 22 Dokter Hewan melakukan klien education dan memberikan penjelasan mengenai penyakit yang sedang diderita atau yang mungkin dapat diderita (preventive medicine) hewannya dan kemungkinan yang dapat terjadi. Dalam beberapa hal yang dianggap perlu DOkter Hewan bertindak transparan.

·         Kewajiban Terhadap Sejawat Dokter Hewan
Pasal 23 Dokter Hewan memperlakukan sejawat lainnya seperti dia ingin diperlakukan seperti terhadap dirinya sendiri
Pasal 24 Dokter Hewan tidak akan mencemarkan nama baik sejawat Dokter Hewan lainnya.
Pasal 25 Dokter Hewan wajib menjawab konsultasi yang diminta sejawatnya menurut pengetahuan, ketrampilan dan pengalaman yang diyakininya benar.
Pasal 26 Dokter Hewan tidak merebut pasien dan atau menyarankan kepada klien berpindah dari Dokter Hewan sejawatnya.

·         Kewajiban Terhadap Diri Sendiri
Pasal 27 Dokter Hewan wajib memelihara bahkan meningkatkan kondisi dirinya sehingga selalu berpenampilan prima dalam menjalankan profesinya.

Pasal 28 Dokter Hewan tidak mengiklankan kelebihan dirinya secara berlebihan

Sabtu, 12 Oktober 2013

PELANGGARAN ETIKA DALAM LINGKUNGAN

Minggu 6,oktober 2013
 Hari ini ketika saya mengendarai motor menuju stasiun Bekasi ada angkot yang tiba-tiba memotong jalan seorang pengendara sepeda motor sampai sepeda motor itu oleng, dan si pengendara sepeda motor turun dan menghampiri supir angkot tersebut lalau memaki dan menonjok supir angkot sehingga menimbulkan kemacetan di sekitar jalan tersebut. Dan ketika berada di dalam kereta api, ada seorang bapak-bapak yang masuk ke dalam gerbong khusus wanita, ketika ditegur oleh petugas kereta untuk berpindah ke gerbong selanjutnya bapak-bapak itu malah membentak petugas sambil melemparkan  kartu kereta api sehingga menimbulkan keributan, setelah diselidiki ternyata bapak-bapak itu mabuk, itu merupakan pelanggaran etika, mabuk di tempat umum dan membuat keributan.

Senin 7, oktober 2013
Hari ini saya pergi ke kampus depok, saat di dalam kereta api ada ibu-ibu yang asik makan, padahal sudah ada peringatan, tidak boleh makan dan minum di dalam kereta api. Sesampainya di satasiun saya harus naik angkot untuk menuju ke kampus yang berada di kelapa dua, saat syaa naik angkot ada seorang pengamen yang menaiki angkot, dan ketika dia meminta uang kepada para penumpang, ada seorang teman saya yang tidak memberikan uang kepada si pengamen. Tapi pengamen itu malah membentak dan mengatai teman saya karena tidak memberikan uang.

Selasa 8, oktober 2013
Hari ini saya berangkat kuliah, saat  di perempatan jalan , lampu  lalu lintas sedang berwarna merah, tapi ada beberapa pengendara sepeda motor yang menerobos lampu merah, dan membuat kemacetan karena menghalangi pengguna jalan yang lain yang berlawanan arah. Sesampainya di kampus ternyata sedang ada beberapa mahasiswa yang sedang berkelahi dan membuat keriutan di dalam kampus sampai harus dipisahkan oleh petugas kampus. Dan saat pulang kuliah, saya yang sehari-hari mengendarai motor sedang berjalan di sebelah kanan tiba-tiba ada motor yang memotong jalan saya padahal saat itu jalan sangat lengang, sehingga membuat saya oleng dan hampir jatuh. Pengendara motor seperti itu sangat tidak menghargai pengendara yang lain.

Rabu 9, oktober 2013
Hari ini saya kembali harus ke kampus depok, saat di jalan menuju ke stasiun ada dua sepeda motor yang tabrakan dan jatuh, namun warga sekitar hanya melihat tanpa menolong, sampai akhirnya saya dan seorang pengendara motor lain yang menghentikan sepeda motornya dan menolong kedua anak yang terjatuh dari motor tersebut. Dan ketika saya sedang menunggu di stasiun salah seorang teman saya membuang botol aqua sembarang, padahal disitu sudah ada peraturan dilarang membuang sampah sembarangan. Sampai akhirnya teman saya ditegur oleh seorang calon penumpang yang sedang menunggu kereta juga.

Kamis 10, oktober 2013

Lagi-lagi saya harus kemballi ke kampus depok, dan saat saya sedang mengantri ingin membeli bensin di SPBU ada seorang bapak-bapak yang tiba-tiba menyerobot antrian, langsung saja bapak-bapak itu di tegur oleh orang-orang yang sudah lebih dulu mengantri. Dan saat jalan pulang, dua orng teman saya yang berboncengan motor tapi hanya menggunakan satu helm, tiba-tiba motornya di berhentikan oleh polisi yang sedang mengatur jalan disekitar jalan tersebut, selain tidak menggunakan helm, teman saya ini tidak memiliki SIM, sehingga mereka kena tilang.

Rabu, 03 Juli 2013

ME AND MY FUTURE

This time, I was still studying at university Gunadarma, majoring in accounting 6th semester. in semester 7 and 8, I hope I can get a satisfactory IP, so when I graduated I could immediately landed a job with a good position. most people want to work in a high rise with a young executive-style clothing, but I was just hoping to get a job with a salary sufficient to meet my needs and the rest I can use as capital to start a business. I do not want to work under the leadership of others with a long time. I realize that as an economics graduate, I should be creating jobs for other people, it is my greatest hope.
 
for the next 2 years, which I hope is able to graduate on time in 2014, and immediately get a job so I can help parents pay for both my sister. to realize the dream of this moment I am trying to study hard, read a lot of books to expand my knowledge. other than that I also extend my association so that when later I was in the world of work sya calmer in the face of the kind of character.


expectations for the next 5 years is to have a car, the dispatcher parents hajj and I hope I already have a life partner who can be a priest and a good father to me and my children, which I happy afterlife can, which can be the same together to educate children to be successful. I also hope I've been able to create jobs for other people especially friends who are less fortunate who can not continue their education through college. could be a good wife and mother to my little family. and must be filial to my parents.

Selasa, 04 Juni 2013

cover letter and cv

Bekasi, Mei 23, 2013
HRD Manager
PT BANK NEGARA INDONESIA 46(PERSERO) Tbk.  
Jl. Kemang Raya No. 47 A Jakarta Selatan   
Telp : +62 21 7180366           
Fax : +62 21 7180358

Dear Sir/Madam,
I responded to an ad in Rose Post Feb 5, 2013 vacancy open for a teller positionat PT Bank Negara Indonesia 46 (Persero), Tbk. I want to apply for a position in your company.I would like to apply for one of position in your company. I here by inform you about myself:
Name                                       : Annisa Fitry
Place & date of birth               : Jakarta , August 1st, 1992
Education                                : Scholar Economic in Gunadarma University
Address                                   : Jln.Anggrek IX no 15 Tambun-Bekasi
Phone, e-mail                          : 021-34567890, afitry57@yahoo.com
Status                                      : Single
With my principal of honesty, carefulness, tenacity and working hard I convince that I could fulfill the requirement you request and become part of your successful team.
I enclosed here are:
1                  Curriculum Vitae
2                  Certificate of Scholar
3                  Copy of other Certificates
4                  Citizen Card
5                  Recent Photo
I would be very grateful if you would give an opportunity to interview. I would like to tell you in detail about my competencies.

Yours Sincerely,

Annisa Fitry   


Curriculum Vitae
Personal Details
Full Name                   : Annisa Fitry 
Sex                              : Female          
Place, Date of Birth    : Jakarta, August 1st, 1992     
Nationality                  : Indonesia     
Marital Status              : Single           
Height, Weight           : 165 cm, 53 kg          
Health                         : Perfect          
Religion                       : Moslem        
Address                       : Jl. Anggrek IX blok f11 no.15 Tambun-Bekasi       
Mobile                         : 0817 9854 203         
Phone                          : 021-34567890          
E-mail                          : afitry57@yahoo.com
Educational Background

1                   University                    : Gunadarma University, Certified in 2013 (2010-2013)
2                  High School                 : SMAN 1 Majenang, Certified in 2010 (2007-2010)
3                  Junior High School       : MTs Darul Ulum, Certified in 2007 (2004-2007)
4                  Pirmary School            : SDN Mekarsari 01, Certified in 2004 (1998-2004)
5                  Nursery School            : TK. Islam Assalam, Certified in 1998 (1997-1998)

PERSONALITY
Good attitude, kind, communicative, diligent, tolerant, target oriented, be responsible.

Bekasi, Mei 23, 2013


Annisa Fitry

Jumat, 19 April 2013

inquiry letter


Ina shoes
Jl. Anggrek IX No. 15
Bekasi  17510, west java
April 19, 2013

Boo advertishing
Jl. Pandawa No.78
Jakarta 13420, Indonesia

Dear Sir,
By this letter we shoes company in 2005 in Bekasi want to ask for help to promote our new products of high heels snakeskin material with a variety of models and sizes in accordance with the wishes of the buyer before anyone wants us to ask your company:
1.    What a great promotion for our products ?
2.    When your company will do promotion ?
3.    Where your company will do promotion ?
4.    What media are used for promotion ?
5.    How much the total cost incurred for promotion ?

We make this petition and we hope reply from your company. We apologize if there are errors in writing words and we thank you.
Yours faithfully,

Zifana Letitia
Purchase Manager
                         



Boo advertishing
Jl. Pandawa No.78
Jakarta 13420,Indonesia
April 22, 2013

Ina  shoes
Jl. Anggrek IX No. 15
Bekasi  17510, West Java

Dear  Mrs.Pierre Lianing,
Thank you for your letter of April 19 ,2013 and interested in our advertisement. We will answer any questions that you submit :
1.    Proper Promotion byour company using online promotion or by distributing leaflets in crowded places such as in mall.
2.    Company will do after we’ve agreed promotional agreements that have been approved by both companies.
3.    Company will do promotion online and in crowded places such as mals or large shopping center
4.    Media used  in the campaign, here we use  the internet, catalogs and went to the big stores that have been done by professional experts.
5.    Total cost incurred to promote the range Rp. 1.000.000 – Rp. 6.000.000

we are looking forward to your order soon.
Yours faithfully,

Kirana Putri
Marketing Manager