Jumat, 19 April 2013

inquiry letter


Ina shoes
Jl. Anggrek IX No. 15
Bekasi  17510, west java
April 19, 2013

Boo advertishing
Jl. Pandawa No.78
Jakarta 13420, Indonesia

Dear Sir,
By this letter we shoes company in 2005 in Bekasi want to ask for help to promote our new products of high heels snakeskin material with a variety of models and sizes in accordance with the wishes of the buyer before anyone wants us to ask your company:
1.    What a great promotion for our products ?
2.    When your company will do promotion ?
3.    Where your company will do promotion ?
4.    What media are used for promotion ?
5.    How much the total cost incurred for promotion ?

We make this petition and we hope reply from your company. We apologize if there are errors in writing words and we thank you.
Yours faithfully,

Zifana Letitia
Purchase Manager
                         



Boo advertishing
Jl. Pandawa No.78
Jakarta 13420,Indonesia
April 22, 2013

Ina  shoes
Jl. Anggrek IX No. 15
Bekasi  17510, West Java

Dear  Mrs.Pierre Lianing,
Thank you for your letter of April 19 ,2013 and interested in our advertisement. We will answer any questions that you submit :
1.    Proper Promotion byour company using online promotion or by distributing leaflets in crowded places such as in mall.
2.    Company will do after we’ve agreed promotional agreements that have been approved by both companies.
3.    Company will do promotion online and in crowded places such as mals or large shopping center
4.    Media used  in the campaign, here we use  the internet, catalogs and went to the big stores that have been done by professional experts.
5.    Total cost incurred to promote the range Rp. 1.000.000 – Rp. 6.000.000

we are looking forward to your order soon.
Yours faithfully,

Kirana Putri
Marketing Manager


Rabu, 27 Maret 2013

softskill promotion

Name    : Annisa Firty
NPM      : 29210560
Class      : 3eb23

1.       What is promotion ?
Promotion is a form of corporate communication that uses various methods to reach a targeted audience with a certain message in order to achieve specific organizational objectives. Nearly all organizations, whether for-profit or not-for-profit, in all types of industries, must engage in some form of promotion. Such efforts may range from multinational firms spending large sums on securing high-profile celebrities to serve as corporate spokespersons to the owner of a one-person enterprise passing out business cards at a local businessperson’s meeting.

Like most marketing decisions, an effective promotional strategy requires the marketer understand how promotion fits with other pieces of the marketing puzzle (e.g., product, distribution, pricing, target markets). Consequently, promotion decisions should be made with an appreciation for how it affects other areas of the company. For instance, running a major advertising campaign for a new product without first assuring there will be enough inventory to meet potential demand generated by the advertising would certainly not go over well with the company’s production department (not to mention other key company executives). Thus, marketers should not work in a vacuum when making promotion decisions. Rather, the overall success of a promotional strategy requires input from others in impacted functional areas.
2.       What is salaes promotion?
Sales promotion describes promotional methods using special short-term techniques to persuade members of a target market to respond or undertake certain activity. As a reward, marketers offer something of value to those responding generally in the form of lower cost of ownership for a purchased product (e.g., lower purchase price, money back) or the inclusion of additional value-added material (e.g., something more for the same price).

Sales promotions are often confused with advertising. For instance, a television advertisement mentioning a contest awarding winners with a free trip to a Caribbean island may give the contest the appearance of advertising. While the delivery of the marketer’s message through television media is certainly labeled as advertising, what is contained in the message, namely the contest, is considered a sales promotion. The factors that distinguish between the two promotional approaches are:
1.       whether the promotion involves a short-term value proposition (e.g., the contest is only offered for a limited period of time), and
2.       the customer must perform some activity in order to be eligible to receive the value proposition (e.g., customer must enter contest). The inclusion of a timing constraint and an activity requirement are hallmarks of sales promotion.

Sales promotions are used by a wide range of organizations in both the consumer and business markets, though the frequency and spending levels are much greater for consumer products marketers. One estimate by the Promotion Marketing Association suggests that in the US alone spending on sales promotion exceeds that of advertising.

3.       Kind of promotion?

Advertising
Publicity
Sales Promotion
Suggestions for Inexpensive Promotion

4.       Why do we need promotion
For the company

In pull up sales promotion marketer tries to pull the customer with some extra benefit,with some gifts and offers, while in pull up sales promotion marketer tries to push the product to the customer with the help of distribution network, showroom owner with the help of dealer meet etc.
For consumers
Consumers need a promotional to know the various product marketed by a company and find out the cheapest cost to be incurred
Example:
Have you ever wondered how companies can offer consumers the chance to win $100,000 without requiring a marketing budget to match?

Highly creative marketers are always looking for new and innovative ways to build their brands. With creativity and innovation comes risk. Not taking risk can result in lost opportunities. With insurance prize coverage and over- redemption protection, you can transfer your risk and plan promotional expenses to the penny.

We figure the odds of a winner or expected response in a particular promotion. We then secure the coverage for the prize offered, placing the risk with an A+ insurance company. Fees are typically 3-15% of the actual prize value being offered.

Entice your customers to visit you at your store location, trade show booth, or event site. We have the promotional solutions designed to drive traffic when and where you want it.

We offer a variety of proven traffic-generating promotions: direct mail campaigns featuring keys that must be inserted into a car door at a dealership to determine if the player has won, customized kiosk games that require consumers to come to your business or trade show booth and register online or on a PrizeKiosk to find out what they have won.

The prospect of winning instantly is a powerful incentive to visit your location, and our scratch-to-win cards help fulfill that objective. In addition, we offers an array of customizable sports promotions for basketball, football, hockey, golf, soccer, and motorsports. These high-impact programs feature contestant participation, player/team performance, and athlete performance incentives.

 Simple Present Tense
1.      Highly creative marketers are always looking for new and innovative ways to build their brands
2.      We figure the odds of a winner or expected response in a particular promotion
3.      We then secure the coverage for the prize offered, placing the risk with an A+ insurance company
4.      We offer a variety of proven traffic-generating promotions
5.      In addition, we offers an array of customizable sports promotions for basketball, football, hockey, golf, soccer, and motorsports
Simple Past Tense
-

Minggu, 11 November 2012

SEPULUH PERTANYAAN PENALARAN DEDUKTIF


  1. Sebutkan ciri-ciri paragraf deduktif ?
  2. Apa yang disebut dengan premis ? 
  3. Sebutkan faktor-faktor penalaran deduktif ?
  4. Apa yang dimaksud dengan entimen
  5. Apa yang dimaksud dengan penalaran deduktif dan berikan contohnya ?!
  6. Sebutkan tiga hal dalam menarik kesimpulan !
  7. Apa yang dimaksud dengan silogisme kategorial dan berikan contohnya?!
  8.  Apa yang dimaksud dengan silogisme hipotesis dan berikan contohnya ?!
  9. Apa yang dimaksud dengan silogisme alternatif dan berikan contohnya ?!
  10. Buatlah kesimpulan dari silogisme kategorial di bawah ini
  • Premis mayor : Semua karyawan di perusahaan tersebut merupakan sarjana teknik
  • Premis minor : Semua sarjana teknik mengerti mengenai mesin

Jumat, 04 Mei 2012

HUKUM PERDATA, DAGANG DAN HUKUM PERJANJIAN


Nama : Annisa Fitry
Kelas : 2EB23
NPM : 29210560

Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata :    

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:      
1. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.         
3. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.          
KUHP Perdata

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.       
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.  
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Sejarah Hukum Perdata          

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).        
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :         
1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda




Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan.

Pada zaman yang modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan antara produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan.

Asas-Asas Hukum Dagang

Pengertian Dagang (dalam arti ekonomi), yaitu segala perbuatan perantara antara produsen dan konsumen.
Pengertian Perusahaan, yaitu seorang yang bertindak keluar untuk mencari keuntungan dengan suatu cara dimana yang bersangkutan menurut imbangannya lebih banyak menggunakan modal dari pada menggunakan tenaganya sendiri.
Pentingnya pengertian perusahaan :
1.      Kewajiban “memegang buku” tentang perusahaan yang bersangkutan.
2.      Perseroan Firma selalu melakukan Perusahaan.
3.      Pada umumnya suatu akte dibawah tangan yang berisi pengakuan dari suatu pihak, hanya mempunyai kekuatan pembuktian jika ditulis sendiri oleh si berhutang atau dibubuhi tanda persetujuan yang menyebutkan jumlah uang pinjaman, tapi peraturan ini tidak berlaku terhadap hutang-hutang perusahaan.
4.      Barang siapa melakukan suatu Perusahaan adalah seorang “pedagang” dalam pengertian KUHD
5.      Siapa saja yang melakukan suatu Perusahaan diwajibkan, apabila diminta, memperlihatkan buku-bukunya kepada pegawai jawatan pajak.
6.      Suatu putusan hakim dapat dijalankan dengan paksaan badan terhadap tiap orang yang telah menanda tangani surat wesel/ cek, tapi terhadap seorang yang menandatangani surat order atau surat dagang lainnya, paksaan badan hanya diperbolehkan jika suart-surat itu mengenai perusahaannya.

Sumber Hukum Dagang
1.      Pokok : KUHS, Buku III tentang Perikatan.
2.      Kebiasaan
a.  Ps 1339 KUHS : Suatu perjanjian tidak saja mengikat untuk apa yang semata-mata telah diperjanjikan tetapi untuk apa yang sudah menjadi kebiasaan
b. Ps 1347 KUHS : hal-hal yang sudah lazim diperjanjikan dalam suatu perjanjian, meskipun tidak secara tegas diperjanjikan harus dianggap juga tercantum dalam setiap perjanjian semacam itu.
3.      Yurisprudensi
4.      Traktat
5.      Doktrin

Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan
a.       KUHD
b.      KUHS
2.       Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan yaitu peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan.

KUHD mulai berlaku di Indonesia pada tanggal 1 Mei 1848 berdasarkan asas konkordansi.

Menurut Prof. Subekti SH, adanya KUHD disamping KUHS sekrang ini tidak pada tempatnya, karena KUHD tidak lain adalah KUHPerdata. Dan perkataan “dagang” bukan suatu pengertian hukum melainkan suatu pengertian perekonomian.

Dinegeri Belnda sudah ada aliran yang bertujuan menghapuskan pemisahan antara hukum perdata dengan hukum dagang.

Pentingan suatu Perusahaan memegang buku (Ps 6 KUHD)
1.      Sebagai catatan mengenai :
a.       Keadaan kekayaan perusahaan itu sendiri – berkaitan dengan keharusan menanggung hutang piutang
b.      Segala hal ihwal mengenai perusahaan itu.
2.      Dari sudut hukum pembuktian (Ps 7 KUHD Jo Ps 1881 KUHS), misalnya dengan adanya pembukuan yang rapi, hakim dapat mengambil keputusan yang tepat jika ada persengketaan antara 2 orang pedagang mengenai kwalitas barang yang diperjanjikan.





Pengertian Perjanjian  

1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata     
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.      
2. Menurut Rutten       
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.       
3. Menurut adat          
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
Macam - Macam Perjanjian    
Macam-macam perjanjian obligator ialah sbb;
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban       
♫ Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).
♫ Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.      
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik       
♫ Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
♫ Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil       
♫ Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.         
♫ Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis. 
♫ Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran           
♫ Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
♫ Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus. 
♫ Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.