Minggu, 24 Oktober 2010

Bentuk-bentuk Perusahaan


Bentuk-bentuk Perusahaan
  1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dan harta sang pemilik dijadikan sebagai jaminan dari hutang-hutang perusahaan, dengan kata lain keuntungan ataupun kerugian dari perusahaan di tanggung oleh pemilik.
  1. Firma (Fa)
Firma adalh suatu persekutuan untuk menjalankan antara dua orang atua kebih dengan satu nama untuk bersama dimana tanggung jawab anggota tidak terbatas terhadap resiko dfan hutang perusahaan dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki masing-masing anggota, namun baik untung maupun rugi di tanggung bersama.
  1. Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau cimmanditer venoot schaap adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih di mana sistem keanggotaannya sebagai berikut:
    1. Sekutu komplementer atau yang biasa disebut sekutu aktif
Sekutu aktif adalah sekutu yang menjalankan atau mengelola perusahaan. Dan biasanya menyetor modal lebih banyak dibandingkan yang lain. Sehingga mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan.
    1. Sekutu komanditer atau yang biasa disebut sekutu pasif
Sekutu pasai adalah sekutu yang hanya menyetorkan modal dan menyerahkan pengelolaannya kepada sekutu aktif. Sehingga dalam membayar hutang dan resiko perusahaan diberi jaminsebesar modal yang disetor sedangkan jika perusahaan perusahaan untung maka laba yang diberikan disesuaikan besar kecilnya modal yang disetor.
  1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah suatu badan yng memiliki kekayaan, kewajiban dan yamg terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing anggotanya, serta keanggotaan perseroan ditunjukan oleh dengan jumlah kepemilikan saham.
  1. Perusahaan Negara (PN)
Perusahaan negara atau persero adalah semua perusahaan yang berbentuk PT yang sebagian atau seluruh hartanya dimiliki oleh negara dan dipisahkan dari kekeyaan Negara.
  1. Koperasi
Koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotong royongan.


Ciri-cirinya
1.      Perusahaan Perseorangan
Dikelola dan diawasi oleh satu orang
Tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi
Tidak ada penetapan ijin pendirian dari pemerintah
2.      Firma
Tanggung jawab  terhadap resiko dan hutang perusahaan tak terbatas
Kepemimpinan tidak bisa dipindahkan kepada anggota atau orang lain selama anggota masih hidup
3.      Persekutuan Komanditer
Memiliki sistem keanggotaan yang terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif
Dalam hal kepemilikan saham ada saham atas nama dan saham atas unjuk
4.      Perseroan Terbatas
Tanggung jawab pemegang saham terhadap hutang perusahaan terbatas pada saham yang dimiliki
Diperlukan akte notaris untuk pendirian PT
Adanya rapat pemegang saham untuk menentukan komisaris atau direksi dan dewan direktur
Saham PT dapat diperjualbelikan dalam bursa efek atau langsung antar pemegang saham
5.      Perusahaan Negara
Sebagian saham atau seluruh saham dimiliki oleh pemerintah
Pemerintah ikut andil di perusahaan
6.      Koperasi
Koperasi berdiri dengan asas kekeluargaan dan gotong royong
Modal koperasi diperoleh dari anggota koperasi yang terdiri dari simpanan pokok. Simpanan wajib, simpanan sukarela.